Teknostyle – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai ditetapkan Pemerintah mulai awal Juli 2021 lalu. Hal ini telah membuat sejumlah daerah di Indonesia ikut serta menerapkan pembatasan wilayahnya. Dari segi pelaksanaannya, PPKM ini tidak jauh berbeda dengan PSBB dimana kebijakan PSBB lebih bersifat bottom-up atau dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Sementara PPKM adalah top-down, dari Pusat ke Daerah.
Buat kamu harus melakukan ‘tugas negara’ dari kantor, baik keluar kota atau bahkan keluar negeri ditengah era new normal ini, tidak luput juga dari syarat yang ketat. Di antarnya Kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil negatif PCR H-2 (2×24 jam) untuk pesawat, kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil negatif Antigen H-1 (1×24 jam) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, serta STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) khusus untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Ini adalah sederet dokumen yang akan diperiksa oleh petugas di pintu masuk keberangkatan. Satu lagi kelengkapan yang sering terlewat dan harus kamu persiapkan sebelum berangkat adalah e-HAC.
Dikenal dengan Electronic – Health Alert Card, ini adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi digital dari kartu selebaran yang sebelumnya dipakai. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid, e-HAC diwajibkan bagi para pelaku perjalanan udara dan laut, serta seluruh moda transportasi yaitu darat, udara, dan laut. Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Mereka adalah pelaku perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
e-HAC bisa kamu dapat aplikasinya di Google play atau App Store dan bisa juga melalui website resmi Kementerian Kesehatan RI, https://inahac.kemkes.go.id/. Berhubung waktu sampai di Bandara atau Pelabuhan pasti kamu akan sibuk mengurus bagasi dan hal lainnya, simak dulu yuk disini panduan cara pengisian E-HAC lewat smartphone, supaya perjalanan kamu lebih nyaman dan anti ribet-ribet!
- Unduh aplikasi e-HACIndonesia di smartphone, lakukan pengaturan aplikasi dan daftar akun.
- Pilih bahasa, lokasi perangkat, serta lakukan registrasi user atau pengguna baru dengan masukkan surel (email)dan kata sandi (password)
- Klik menu akun kemudian pilih HAC.
- Pilih iconplus (+) di kanan atas, kemudian pilih salah satu dari 2 pilihan yang tersedia: eHAC International untuk kedatangan dari luar negeri dan eHAC Domestic untuk kedatangan dari kota lain di
- Isi data-data pribadi: nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, moda transportasi yang digunakan, dan lainnya.
- Halaman selanjutnya isi dengan data lokasi asalatau keberangkatan.
- Isi form tentang kondisi kesehatan: tandai gejala-gejala yang mungkin sedang dialami atau kosongkan saja jika tak mengalami gejala apa-apa.
- Pilih Submitdan halaman akan langsung menampilkan ‘Kartu Kewaspadaan Kesehatan (eHAC)’ yang sudah selesai kamu buat beserta barcode- Simpan atau screenshot halaman barcode tersebut untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas kesehatan yang standby dan akan memeriksa data-data tersebut. (OFI)
Foto: Tangkapan Layar eHAC