Teknostyle – Melalui pengesahan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, Pemerintah Indonesia mengatur waktu bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan migrasi dari penyiaran TV analog menjadi TV digital atau lebih dikenal dengan istilah analog switch off (ASO). Peralihan ini harus selesai paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan, yaitu tahun 2022.
Mengingat banyaknya masyarakat yang belum paham mengenai TV Digital, Republika melansir, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli menegaskan bahwa untuk menikmati TV Digital, masyarakat tidak perlu membayar layaknya layanan streaming ataupun televisi kabel berlangganan.
Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, pada dasarnya TV Digital itu menggunakan frekuensi radio yang sama dengan TV analog, yaitu frekuensi radio VHF dan UHF. Perbedaannya adalah format konten yang digunakan menjadi digital. Jika kejernihan siaran TV analog dipengaruhi oleh jauh dekatnya antena TV dari pemancar sinyal, maka tidak demikian dengan TV Digital. TV Digital hanya mengenal dua status terhadap pancaran sinyal, yaitu terima atau tidak. Maka, selama sinyal bisa diterima receiver, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati, begitupun sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan penggunaan TV Digital, tentu kualitas gambar dan suara yang ditampilkan akan menjadi lebih baik daripada siaran TV Analog. Selain itu juga, melansir dari laman resmi Kemenkominfo, penggunaan TV Digital ini juga memberikan fasilitas tambahan seperti Electric Program Guide (EPG), yaitu fitur yang memungkinkan penonton untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Tidak perlu khawatir kalau kamu masih menggunakan TV analog, atau bahkan gak perlu mikir buat beli TV baru. Kamu hanya perlu menambahkan perangkat converter atau sering disebut sebagai Set Top Box (STB) pada TV kamu. STB ini nantinya akan mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital, sehingga sinyal tetap dapat diterima pada TV analog.
Merujuk pada publikasi siaran pers yang dilakukan oleh Kemenkominfo pada Minggu, 6 Juni 2021 tentang Tahapan Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran, terdapat 5 tahap untuk melakukan migrasi ke TV Digital secara penuh:
Tahap I : Paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II : Paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III : Paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV : Paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V : Paling lambat 2 November 2022
Namun, info terbaru yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, terkait dengan rencana pelaksanaan ASO tahap pertama yang semula dijadwalkan pada tanggal 17 Agustus 2021 ditunda dan belum ditentukan tanggal penggantinya. (IND)