Teknostyle – Saat ini terdapat aturan baru mengenai pemakaian stiker hologram pada kendaraan bermotor. Stiker ini merupakan inovasi terbaru, yang nantinya akan ditempel di kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Adanya aturan baru yang nantinya akan dijalani bagi para pengendara bermotor ini, muncul bersamaan dengan Soft launching digital road tax, yang diadakan pada 18 Oktober 2021 lalu oleh Korlantas Polri, yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Stiker hologram ini nantinya, akan menjadi pengganti cetakan kertas tanda bukti atas pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya itu, stiker hologram ini juga dilengkapi dengan 18 QR Code dan instrument Radio Frequency Identification (RFID). Melansir dari newssetup.kontan.co.id, nantinya kepolisian akan mudah mengetahui pemilik kendaraan bermotor yang taat pajak, ataupun melakukan penilangan secara digital.
Dirasa, cara ini memudahkan petugas maupun pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak lagi mengurus berkas pelunasan pajak menggunakan banyak kertas. Selain itu, penggunaan stiker hologram ini, juga diharapkan dapat menjadi pengembangan bagi sistem pembayaran dijalan, baik dalam transaksi pembayaran di jalan tol, tempat parkir, dan tempat lainnya, tanpa harus ada kontak bantuan petugas.
Seperti yang dikatakan oleh Amos Sampetoding, selaku Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja.
Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang nantinya akan memakai stiker hologram ini, tentunya harus mengetahui cara penggunaan stiker. Masih melansir dari newssetup.kontan.co.id, terdapat implementasi dalam penggunaan stiker ber-hologram, dimana stiker tersebut nanti akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah, ataupun sebelah kanan atas.
Dari situ lah, pihak kepolisian akan dengan mudah mengidentifikasi siapa pemilik kendaraan bermotor tersebut. Stiker yang dipasang ini, berukuran panjang 60 mm dan lebar 90 mm. Stiker ini memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, dan tidak ketinggalan No. Polisi, jenis kendaraan yang dipakai, masa berlaku nomor kendaraan (pajak kendaraan), barcode, dan warna yang tiap tahunnya akan mengalami perubahan.
Inovasi stiker hologram ini terlihat sebagai sebuah inovasi dalam bidang perpajakan kendaraan. Terlepas dari pro maupun kontra yang terjadi, kita sebagai masyarakat Indonesia perlu untuk menaati kebijakan atau aturan yang sedang berlaku.
Demi kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara, kita pun harus memperhatikan pembayaran pajak kendaraan yang kita gunakan. Pajak yang kita bayarkan, nantinya akan bisa membantu Negara dalam membangun jalan maupun sarana dan prasarana umum, untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, jangan lupa bayar pajak, ya, teman-teman! (FY)