Teknostyle.id – Apple telah setuju untuk membayar $95 jutan atau setara Rp 1,5 Triliun guna menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan ini menggunakan asisten virtual Siri untuk memata-matai penggunanya melalui iPhone dan perangkat lainnya.
Penyelesaian yang diajukan pada hari Selasa di pengadilan federal Oakland, California, ini akan menuntaskan gugatan yang telah berlangsung selama lima tahun. Gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple secara diam-diam mengaktifkan Siri untuk merekam percakapan melalui perangkat-perangkat yang dilengkapi asisten virtual tersebut selama lebih dari satu dekade.
Menurut gugatan, rekaman percakapan ini terjadi meskipun para pengguna tidak memicu Siri dengan kata perintah “Hey, Siri.” Beberapa rekaman percakapan bahkan diduga dibagikan kepada pengiklan untuk mempromosikan produk mereka kepada konsumen yang dianggap lebih tertarik pada barang dan layanan tertentu.
Tuduhan mengenai Siri yang dianggap mengintip ini bertentangan dengan komitmen Apple untuk melindungi privasi pelanggannya, yang sering kali dijadikan alasan oleh CEO Tim Cook sebagai bagian dari perjuangannya untuk menjaga “hak asasi manusia yang mendasar.”
Apple tidak mengakui adanya kesalahan dalam penyelesaian ini, yang masih harus disetujui oleh Hakim Distrik AS Jeffrey White. Sidang pengadilan untuk meninjau syarat-syarat penyelesaian ini rencananya akan digelar pada 14 Februari mendatang di Oakland.
Jika disetujui, puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone atau perangkat Apple lainnya antara 17 September 2014 dan akhir tahun lalu berhak mengajukan klaim. Setiap konsumen berpotensi menerima hingga $20 untuk setiap perangkat yang dilengkapi Siri yang tercakup dalam penyelesaian ini, meskipun jumlah pembayaran dapat berkurang atau bertambah, tergantung pada jumlah klaim yang diajukan. Diperkirakan hanya 3 hingga 5 persen konsumen yang memenuhi syarat yang akan mengajukan klaim.
Selain itu, konsumen yang memenuhi syarat hanya dapat mengajukan klaim untuk maksimal lima perangkat.
Penyelesaian ini merupakan sebagian kecil dari $705 miliar keuntungan yang telah diraih Apple sejak September 2014. Para pengacara yang mewakili konsumen juga memperkirakan bahwa Apple bisa saja diwajibkan membayar sekitar $1,5 miliar jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan dan perusahaan tersebut dinyatakan melanggar undang-undang penyadapan dan privasi.
Pengacara yang mengajukan gugatan ini kemungkinan akan meminta hingga $29,6 juta dari dana penyelesaian untuk menutupi biaya dan pengeluaran lainnya, menurut dokumen pengadilan.