Teknostyle – Pemerintah daerah memiliki berbagai pilihan pembiayaan untuk mendukung program PKK, Posyandu, dan Dekranasda. Kemendagri mendorong ketiga organisasi tersebut mengoptimalkan sumber pembiayaan sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan hal tersebut di Jakarta. Ia menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). Fatoni menilai penguatan tata kelola perlu berjalan bersama pemahaman tentang penganggaran dan keuangan daerah.
Menurutnya, PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah. Ketiganya juga dapat mendukung pencapaian visi, misi, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.

Penganggaran Wajib Memiliki Dasar Hukum
Fatoni menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah memiliki sejumlah landasan regulasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah juga memiliki Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pemerintah menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun melalui Permendagri.
Regulasi tersebut menjadi rujukan daerah dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran. Termasuk untuk mendukung tugas dan fungsi PKK, Posyandu, serta Dekranasda.
Fatoni menekankan pentingnya dasar hukum dalam setiap proses penganggaran. Dasar hukum menjadi fondasi agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Delapan Sumber Pembiayaan
Fatoni memaparkan sedikitnya delapan sumber pembiayaan bagi PKK, Posyandu, dan Dekranasda. Sumber tersebut dapat mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Pertama, melalui APBD. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran melalui perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Program PKK, Posyandu, dan Dekranasda dapat berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah. Mitranya dapat mencakup dinas pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, hingga BPBD.
Kedua, melalui hibah pemerintah daerah. Pemerintah daerah menganggarkan hibah tersebut melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
Fatoni mengingatkan organisasi agar menyampaikan kebutuhan sejak awal penyusunan APBD. Perencanaan lebih awal membantu pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan anggaran secara tepat.
“Yang terpenting dari kedua anggaran, baik itu di SKPD maupun di hibah, itu harus diproses sejak awal,” katanya.
Ketiga, melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah lain, swasta, BUMN, dan BUMD.
Kerja sama dapat mendukung pelaksanaan program sekaligus membuka peluang pembiayaan. Pola tersebut juga dapat memperluas jaringan kolaborasi organisasi.
Keempat, melalui bantuan perorangan, lembaga, maupun donor. PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki jaringan kelembagaan yang luas.
Jaringan tersebut dapat menjadi modal untuk menggalang dukungan masyarakat. Dukungan dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan.
Kelima, melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Fatoni menilai potensi CSR perusahaan cukup besar.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengelola potensi tersebut secara terkoordinasi. Langkah tersebut dapat mencegah dukungan perusahaan tumpang tindih.
“CSR sangat besar, sangat banyak. Bisa berasal dari BUMN, ada BUMD, dan juga banyak CSR yang bersumber dari swasta,” jelasnya.
Keenam, melalui anggaran promosi. Fatoni membedakan anggaran promosi dengan program CSR perusahaan.
Dukungan promosi dapat hadir melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Bentuknya dapat berupa pemasangan logo, pembukaan stan, atau penyampaian materi.
Ketujuh, melalui hasil usaha. Organisasi dapat mengembangkan kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Contohnya mencakup toko, koperasi, kafe, produksi, penjualan produk, dan berbagai usaha lainnya. Hasil kegiatan tersebut dapat mendukung operasional serta program organisasi.
Kedelapan, melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Kolaborasi dengan Baznas dapat mendukung berbagai kegiatan sosial.
Kegiatannya mencakup bedah rumah, penanganan stunting, penyuluhan, hingga bantuan masyarakat kurang mampu. Dukungan juga dapat diarahkan untuk penanganan bencana.
“Delapan sumber anggaran inilah yang Bapak-Ibu bisa manfaatkan dengan baik, regulasinya sudah jelas, tata caranya juga sudah ada, sumbernya sudah ada, tinggal Bapak dan Ibu melakukan koordinasi,” ujar Fatoni.
CSR Perlu Dipetakan Sesuai Kebutuhan
Fatoni turut menyoroti pentingnya konsolidasi program CSR di daerah. Menurutnya, perusahaan memiliki program masing-masing dengan bidang dukungan yang beragam.
Tanpa koordinasi, dukungan CSR berpotensi tidak merata atau mengalami tumpang tindih. Pemerintah daerah dapat memetakan program berdasarkan lokasi dan kebutuhan masyarakat.
Fatoni mencontohkan pengalaman saat bertugas di Sumatera Selatan. Pemerintah daerah saat itu mendorong perusahaan melaporkan program CSR mereka.
Pelaporan mencakup bidang pemanfaatan dan lokasi program CSR. Pemerintah kemudian dapat mengonsolidasikan data berdasarkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“CSR tidak harus terima uang, tapi kita bisa terima kegiatan. Alokasinya, tempatnya, bentuk kegiatannya, itu bisa disesuaikan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekran,” tuturnya.
Untuk PKK, dukungan CSR dapat menyasar berbagai program pemberdayaan keluarga. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas keluarga hingga perlindungan anak.
Dukungan juga dapat mencakup makanan tambahan dan sosialisasi keluarga bersih narkoba. Pencegahan perdagangan orang juga dapat menjadi bagian dari program tersebut.
Sementara itu, Posyandu dapat memanfaatkan dukungan untuk kebutuhan pelayanan. Contohnya berupa timbangan bayi, alat ukur, meja, kursi, dan perlengkapan pemeriksaan.
Dukungan juga dapat mencakup permainan edukatif, makanan tambahan, serta pelatihan bagi kader. Kebutuhan tersebut dapat memperkuat pelayanan Posyandu di masyarakat.
Bagi Dekranasda, dukungan dapat menyasar pengembangan produk kerajinan lokal. Bentuknya dapat berupa mesin, peralatan, bahan baku, etalase, dan booth pameran.
Dukungan lainnya mencakup kemasan produk, pelatihan desain, pemasaran, dan promosi UMKM. Langkah tersebut dapat membantu pelaku usaha mengembangkan daya saing produknya.
Kolaborasi Daerah Bisa Menjadi Contoh
Fatoni juga membagikan contoh kolaborasi PKK dengan pemerintah daerah di Kota Pekanbaru. Salah satu bentuknya melalui keterlibatan PKK dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT.
Dalam praktik tersebut, PKK membantu menyampaikan SPT dari rumah ke rumah. Mereka juga melakukan pendataan dalam proses penyampaian tersebut.
Organisasi memperoleh dukungan atas jasa penyampaian tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah mendapat dukungan untuk memperluas jangkauan informasi perpajakan.
Menurut Fatoni, pola tersebut menunjukkan potensi kerja sama organisasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama tetap perlu menjalankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Jadi ini bukan KKN, tetapi profesional. Bekerja dengan transparan dan akuntabilitasnya juga terjaga,” kata Fatoni.
Ia mendorong daerah lain saling bertukar pengalaman mengenai pola kerja sama tersebut. Pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas Hibah Tidak Boleh Diabaikan
Fatoni juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas bagi organisasi penerima hibah. Proses hibah harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan.
Tahapan tersebut mencakup pengusulan, pengkajian, penetapan, penganggaran, hingga penyaluran. Setelah menerima dana, organisasi wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Pertanggungjawaban perlu diselesaikan segera setelah kegiatan berlangsung. Seluruh dokumen pendukung juga harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” tegasnya.
Fatoni mengingatkan, pelaksanaan kegiatan saja tidak cukup untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban. Administrasi dan bukti penggunaan anggaran juga harus lengkap.
Pengurus organisasi perlu memahami seluruh kewajiban administrasi penerima hibah. Penggunaan dana juga harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Ruang melalui Perubahan APBD
Fatoni menjelaskan kebutuhan yang belum masuk APBD masih memiliki ruang penganggaran. Pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan.
Jika kondisi tidak memungkinkan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme pergeseran anggaran. Mekanisme tersebut berlaku untuk kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan regulasi.
Menurut Fatoni, pemerintah perlu melihat substansi kegiatan dan kondisi yang dihadapi. Penentuan anggaran tidak semata-mata berdasarkan organisasi pelaksana.
“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” ujarnya.
BTT untuk Kondisi Darurat dan Mendesak
Fatoni turut menjelaskan penggunaan Belanja Tidak Terduga atau BTT. Instrumen tersebut merupakan bagian dari APBD.
BTT dapat membiayai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan. Penggunaannya tetap harus memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan.
Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Kondisi tersebut juga mencakup kejadian luar biasa dan kegiatan pencarian serta pertolongan.
Kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik juga termasuk. Sementara itu, kebutuhan mendesak memiliki sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria tersebut dapat berkaitan dengan pelayanan dasar yang belum memiliki anggaran. Belanja wajib juga dapat masuk dalam kebutuhan mendesak.
Pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya juga dapat memenuhi kriteria. Begitu pula pengeluaran berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran yang tertunda dan berpotensi menimbulkan kerugian besar juga perlu mendapat perhatian. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Fatoni menjelaskan PKK, Posyandu, dan Dekranasda dapat terlibat dalam kegiatan tersebut. Syaratnya, kegiatan harus memenuhi kriteria dan mekanisme penganggaran.
“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.
Dorong Tata Kelola yang Transparan
Fatoni menegaskan kepala daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam setiap keputusan anggaran.
Pengelolaan tersebut perlu berjalan secara tepat, tertib, transparan, dan akuntabel. Koordinasi lintas sektor juga menjadi kunci dalam mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan.
Melalui langkah tersebut, PKK, Posyandu, dan Dekranasda dapat memperkuat kontribusinya. Ketiganya juga dapat mendukung pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah.
Optimalisasi pembiayaan juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Dengan tata kelola yang baik, program organisasi dapat berjalan sesuai kebutuhan dan regulasi.






