Teknostyle – Masyarakat ramai membicarakan kebijakan kewajiban melakukan tes PCR, untuk melakukan perjalanan udara. Bahkan, pada saat artikel ini diterbitkan, sebanyak lebih dari 46.000 orang sudah menandatangani petisi di laman change.org, yang menuntut untuk mengembalikan tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Hal ini berawal sejak dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut menyebutkan, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau atau kota di Jawa dan Bali, serta beberapa daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib membawa keterangan hasil tes negatif tes PCR.
Hal ini dirasa memberatkan oleh banyak masyarakat, selain karena harga PCR yang mahal, kebijakan ini juga dianggap tidak adil. Beragam kritikan disampaikan oleh banyak pihak, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto kepada JawaPos.com, kebijakan wajib tes PCR itu penuh unsur diskriminasi, lantaran hanya sektor penerbangan saja yang wajib menyertakan hasil tes PCR. Selain itu, Agus Suyatno juga mengkhawatirkan nasib maskapai penerbangan akibat kebijakan ini, karena dapat menurunkan minat konsumen terhadap transportasi udara.
Melansir dari Tempo.co, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha wisata telah mengajukan komplain akibat kebijakan tersebut. Sandiaga Uno juga mengatakan, kebijakan akan memberatkan sektor pariwisata.
Menyikapi banyak kritikan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, kewajiban membawa hasil tes PCR untuk penerbangan ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Luhut menjelaskan, meskipun angka Covid-19 di Indonesia mulai menurun, namun perlu untuk tetap menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak), dan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Luhut juga menekankan dalam konferensi persnya, di kanal Youtube Sekretariat Presiden, penggunaan tes PCR akan diterapkan untuk transportasi lain secara bertahap untuk mengantisipasi periode natal dan tahun baru. (IND)