Teknostyle – untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kartu nikah digital, sehingga kamu tidak lagi mendapatkan kartu nikah secara fisik seperti sebelumnya. Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah saat berpergian karena kartu nikah ini ukurannya lebih kecil dibandingkan dengan buku nikah. Rencananya, kartu nikah digital ini akan direalisasikan per agustus 2021 nanti.
Mengutip dari laman techdaily.id, berikut ini adalah cara membuat kartu nikah digital:
- Mengisi Formulir di Situs Simkah
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id
- Pasangan calon pengantin mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang aktif.
Kartu nikah digital akan dikirim berupa link melalui email dan WhatsApp. Perlu diingat, langkah ini hanya dapat diterima jika pasangan telah usai melaksanakan akad nikah.
Tak usah khawatir, bagi kalian pasangan yang telah lama menikah, juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital dengan cara mengajukan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Silakan mendatangi KUA tempat menikah, untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama. Pembuatan layanan kartu digital ini pun gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Baca Juga: Mustang Mach-E Mobil Listrik Pertama Milik Ford
Layanan Kartu digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id/. Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah. (LCY)
Comments 1