Teknostyle – Mengikuti instruksi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, mulai Sabtu, 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan, baik moda transportasi udara, laut, maupun darat. Mengutip laman resmi Kemenhub, pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi guna mendukung arahan Budi Karya Sumadi.
Melansir dari Kontan, sebenarnya Pemerintah melalui Menteri Kesehatan pada awal Agustus lalu telah mengeluarkan Surat Edaran No. 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Menhub ini akan memperkuat penerapan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan masyarakat.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena tidak perlu membawa dokumen perjalanan secara fisik serta dapat meminimalisir kontak dengan manusia. Berikut ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara:
- Buka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan kamu menyalakan GPS handphone kamu dan memberikan izin akses lokasi!
- Klik fitur Scan QR Code yang ada sisi atas!
- Lakukan Scan barcode yang tersedia di pos pengecekan!
- Alat pengecekan akan memeriksa sertifikat vaksin dan juga hasil tes PCR atau antigen yang terekam di aplikasi PeduliLindungi.
- Alat pengecekan akan menampilkan hasil screening yang menentukan apakah calon penumpang layak untuk melanjutkan perjalanan atau tidak.
Pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi ini seharusnya dapat mengefisiensikan waktu masyarakat, karena dilakukan dengan lebih cepat. Namun, menurut pantauan yang dilakukan oleh tim Teknostyle pada moda transportasi udara, menemukan fakta bahwa penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan masih belum cukup siap.
Pasalnya, PeduliLindungi hanya dapat membaca rekaman hasil tes covid-19 yang dilakukan di lab pemeriksaan yang sudah terdaftar oleh Pemerintah saja. Sehingga, jika tes covid-19 dilakukan di lab yang belum terdaftar oleh Pemerintah, maka hasil tes tidak akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, calon penumpang tetap harus melakukan pengecekan secara manual dengan membawa dokumen fisik.
Pengalaman tim Teknostyle, meski lab tempat melaksanakan swab sudah terdaftar di Kemenkes, namun datanya tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut pun sempat membuat petugas bandara kebingungan, karena semua persyaratan yang diwajibkan PeduliLindungi telah dipenuhi.
Baca Juga: Kenalan dengan Fitur Aplikasi PeduliLindungi, Yuk!
Pada kasus penumpang lain, meski sertifikat vaksin dan hasil swab dapat dibaca oleh mesin pengecekan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, namun malah muncul kalimat “Tidak Layak Terbang” dengan huruf berwarna merah. Lagi-lagi, hal tersebut membuat petugas bingung. Rumitnya lagi, calon penumpang lain yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi dibuat bingung karena tidak bisa melakukan pendaftaran secara online.
Dengan sigap, petugas bandara berkumpul untuk menyelesaikan masalah tiap-tiap penumpang. Sampai akhirnya, petugas menanyakan apakah ada bukti swab dalam bentuk fisik. Jika ada, maka calon penumpang diarahkan untuk melakukan validasi dokumen secara manual, yang masih tersedia beberapa meja di sana. Setelahnya, cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes swab, calon penumpang dapat diperbolehkan masuk ruang check-in. Disarankan untuk calon penumpang transportasi udara menyiapkan dokumen hasil swab secara fisik, untuk berjaga-jaga jika mesin pengecekan PeduliLindungi masih belum bekerja secara sempurna di bandara keberangkatan. (IND/WeBe)