• Technology
  • Gadget
  • Lifestyle
  • Apps
  • Event
  • Game Online
  • Travel
  • Feature
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
teknostyle.id
  • Technology
  • Gadget
  • Lifestyle
  • Apps
  • Event
  • Game Online
  • Travel
  • Feature
No Result
View All Result
teknostyle.id
  • Technology
  • Gadget
  • Lifestyle
  • Apps
  • Event
  • Game Online
  • Travel
  • Feature
No Result
View All Result
teknostyle.id
No Result
View All Result
Home Travel

Simak Syarat Perjalanan Terbaru Per Awal November

by redaksi teknostyle
0
Simak Syarat Perjalanan Terbaru Per Awal November

Foto: Pngdownload.id

119
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Teknostyle – Meski pandemi belum usai, masyarakat dapat merasakan jika akhir-akhir ini keadaan mulai membaik. Meskipun begitu, peraturan untuk tetap menjaga protokol kesehatan tetap diterapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Tidak hanya tempat-tempat umum, berbagai macam transportasi umum kembali beroperasi seperti biasa

Untuk tetap mencegah terjadinya penyebaran virus corona pada transportasi umum darat, laut, maupun udara, pemerintah Indonesia tentu memiliki peraturan perjalanan bagi seluruh masyarakatnya.

Baca Juga:

Visa Schengen Makin Gampang untuk WNI: Liburan ke Eropa Kini Tinggal Selangkah Lagi!

JOMO Travel: Tren Liburan Demi Ketenangan, Bukan Feed!

Syarat perjalanan yang ditetapkan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini, juga sudah beberapa kali mengalami perubahan, maupun penambahan persyaratan dengan menyesuaikan keadaan yang ada. Pada tanggal 2 November 2021 kemarin, Kemenhub menerbitkan 4 buah SE (Surat Edaran) terbaru mengenai syarat perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api. SE tersebut adalah:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No. 95 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut di Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19.

Bagi kamu yang ingin traveling maupun bepergian ke suatu tempat, kamu harus tahu persyaratan perjalanan apa saja yang harus kamu penuhi. Melansir dari dephub.go.id, berikut persyaratan terbaru perjalanan darat, laut, maupun udara.

  1. Transportasi Darat:
  • Untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa maupun Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan bisa memakai kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
  1. Transportasi Laut
  • Untuk seluruh penumpang kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam di pelabuhan sebelum keberangkatan jika ingin melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
  1. Transportasi Udara
  • Untuk para penumpang yang melakukan penerbangan dari, ke/atau di dalam bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
  • Untuk para penumpang yang melakukan penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
  1. Transportasi Kereta Api
  • Untuk para pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam atau luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil keterangan negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk persyaratan perjalanan di atas terdapat pengecualian, dalam ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan:

  1. Pelaku perjalanan masih berusia dibawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  3. Pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi covid-19.

Itulah persyaratan perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api yang sedang berlaku saat ini. Meskipun saat ini sudah dirasa mudah dalam bepergian, tentunya masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Untuk kamu yang ingin traveling ataupun sekadar keluar rumah ke suatu tempat yang dekat, tetap pakai masker, ya, untuk ikut serta menjaga diri sendiri dan orang lain. (FY)

Tags: #teknostyle#travelinglifestyle
Previous Post

Cove at Batavia PIK: Tongkrongan Pemandangan Laut

Next Post

GEUT Lahir dari Kesalahpahaman Wanita Terhadap Skincare

redaksi teknostyle

redaksi teknostyle

Related Posts

Visa Schengen Makin Gampang untuk WNI: Liburan ke Eropa Kini Tinggal Selangkah Lagi!

Visa Schengen Makin Gampang untuk WNI: Liburan ke Eropa Kini Tinggal Selangkah Lagi!

by redaksi teknostyle
Juli 15, 2025

Teknostyle - Bayangkan kamu sedang duduk manis sambil menyeruput kopi di Paris, jalan kaki santai di Amsterdam, lalu naik kereta...

JOMO Travel: Tren Liburan Demi Ketenangan, Bukan Feed!

JOMO Travel: Tren Liburan Demi Ketenangan, Bukan Feed!

by redaksi teknostyle
Juli 11, 2025

Teknostyle - Pernah nggak sih kamu ngerasa capek ngelihat orang liburan terus di media sosial, sementara kamu sibuk kerja, kuliah,...

Tips Liburan Seru dan Hemat dengan Transportasi Umum

Tips Liburan Seru dan Hemat dengan Transportasi Umum

by redaksi teknostyle
Juli 7, 2025

Teknostyle - Liburan tak selalu harus mahal atau ribet. Dengan memanfaatkan transportasi umum, kamu bisa menikmati perjalanan yang lebih hemat,...

Rekomendasi Liburan Seru di Surabaya 2025

Rekomendasi Liburan Seru di Surabaya 2025

by redaksi teknostyle
Juni 28, 2025

Teknostyle - Buat kamu yang lagi cari tempat wisata seru, kekinian, dan pastinya Instagramable, Surabaya di tahun 2025 punya banyak...

Menikmati Perjalanan Sendiri: Tips Solo Travel yang Aman dan Menyenangkan

Menikmati Perjalanan Sendiri: Tips Solo Travel yang Aman dan Menyenangkan

by redaksi teknostyle
Juni 16, 2025

Teknostyle - Solo travel atau bepergian seorang diri menjadi tren yang semakin populer, terutama di kalangan milenial dan gen Z....

Rekomendasi Libur Idul Adha 2025: Waktu Tepat untuk Rehat dan Refleksi

Rekomendasi Libur Idul Adha 2025: Waktu Tepat untuk Rehat dan Refleksi

by redaksi teknostyle
Juni 6, 2025

Teknostyle - Perayaan Idul Adha 1446 H tahun ini diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan adanya hari libur...

Next Post
Simak Syarat Perjalanan Terbaru Per Awal November

GEUT Lahir dari Kesalahpahaman Wanita Terhadap Skincare

https://teknostyle.id/wp-content/uploads/2023/11/VID-20231104-WA0036.mp4
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
Instagram Facebook Twitter Youtube LinkedIn
Logo-TeknoStyle
Teknostyle.id adalah media Teknologi dan Gaya Hidup Multi-Platform. Dengan artikel yang lengkap, dari segi teknologi dan gaya hidup. Teknostyle.id tetap menjaga kualitas dan keakuratan data. Dengan tujuan agar setelah membaca, pengunjung mendapatkan informasi yang bermanfaat dan mudah dipahami

Contact Us :

Info@teknostyle.id
teknostyle.id@gmail.com

0812 1216 0318

Categories

  • Apps
  • Beauty
  • Business
  • Cooperation
  • Development
  • Economy
  • Entertainment
  • Event
  • F&B
  • Fashion
  • Feature
  • Food and Beverages
  • Gadget
  • Game Online
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Tourism
  • Travel
  • Trending Topic
  • Uncategorized
  • World

© 2021 teknostyle.id - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Technology
  • Gadget
  • Lifestyle
  • Apps
  • Travel
  • Game Online
  • Event
  • Feature
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap

© 2021 teknostyle.id - All Rights Reserved

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In