Teknostyle – Meski pandemi belum usai, masyarakat dapat merasakan jika akhir-akhir ini keadaan mulai membaik. Meskipun begitu, peraturan untuk tetap menjaga protokol kesehatan tetap diterapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Tidak hanya tempat-tempat umum, berbagai macam transportasi umum kembali beroperasi seperti biasa
Untuk tetap mencegah terjadinya penyebaran virus corona pada transportasi umum darat, laut, maupun udara, pemerintah Indonesia tentu memiliki peraturan perjalanan bagi seluruh masyarakatnya.
Syarat perjalanan yang ditetapkan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini, juga sudah beberapa kali mengalami perubahan, maupun penambahan persyaratan dengan menyesuaikan keadaan yang ada. Pada tanggal 2 November 2021 kemarin, Kemenhub menerbitkan 4 buah SE (Surat Edaran) terbaru mengenai syarat perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api. SE tersebut adalah:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 95 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut di Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021. Yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19.
Bagi kamu yang ingin traveling maupun bepergian ke suatu tempat, kamu harus tahu persyaratan perjalanan apa saja yang harus kamu penuhi. Melansir dari dephub.go.id, berikut persyaratan terbaru perjalanan darat, laut, maupun udara.
- Transportasi Darat:
- Untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa maupun Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan bisa memakai kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
- Transportasi Laut
- Untuk seluruh penumpang kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam di pelabuhan sebelum keberangkatan jika ingin melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
- Transportasi Udara
- Untuk para penumpang yang melakukan penerbangan dari, ke/atau di dalam bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Untuk para penumpang yang melakukan penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
- Transportasi Kereta Api
- Untuk para pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam atau luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil keterangan negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk persyaratan perjalanan di atas terdapat pengecualian, dalam ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan:
- Pelaku perjalanan masih berusia dibawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
Itulah persyaratan perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api yang sedang berlaku saat ini. Meskipun saat ini sudah dirasa mudah dalam bepergian, tentunya masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Untuk kamu yang ingin traveling ataupun sekadar keluar rumah ke suatu tempat yang dekat, tetap pakai masker, ya, untuk ikut serta menjaga diri sendiri dan orang lain. (FY)