Teknostyle – Beberapa hari kebelakang, sangat ramai di media sosial TikTok membahas tentang Proctection Visa. Hal ini berawal dari salah satu video TikTok dari akun @awbimaxreborn yang mengungkapkan kritikan terkait kondisi daerah Lampung (tempat Bima berasal).
Viralnya video kritik ini membuat Bima dilaporkan oleh Advokat Ghinda Ansori, namun di tengah laporan kasus ini, Bima terlihat santai dan memamerkan protection visa (subkelas 866) yang mungkin bisa melindungi dirinya dari risiko tak diinginkan. Meski demikian Bima saat ini masi memegang visa pelajar (subkelas 500).
Bagi sebagian orang mungkin baru mendengar protection visa (subkelas 866), mari kita bahas.
Apa itu protection visa (subkelas 866)?
Dilangsir dari Pikiran Rakyat. protection visa (subkelas 866) adalah sebuah visa perlindungan di Australia yang berlaku secara permanen. Visa ini dikeluarkan untuk individu yang mungkin berisiko di negara asalnya. Jika seseorang memiliki visa ini maka ada kemungkinan dia akan memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Australia.
Syarat Pemohon
- Diperuntukkan bagi para pengungsi yang mencari perlindungan karena takut akan penganiayaan di negara asalnya karena Ras, Agama, Kebangsaan, Opini Politik, dan Keanggotaan kelompok sosial tertentu.
- Berada di Australia dengan visa yang sah
- Memenuhi kewajiban perlidnungan Australia
- Memiliki bukti atau memenuhi kriteria perlindungan pelengkap dalam Australian Migration Act 1958
- Tidak dihalangi untuk mengajukan aplikasi visa perlindungan
- Meyakinkan Menteri bahwa tujuan mendapatkan visa adalah untuk kepentingan nasional
- Memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter
Biaya Pengajuan dan Masa Berlaku
Dilangsir dari Pikiran Rakyat, untuk biaya pengajuan protection visa (subkelas 866) ini seharga AUD40 atau sekitar Rp 397.677, dan visa ini merupakan visa permanen yang berlaku tanpa batas waktu. Namun protection visa (subkelas 866) ini seperti visa permanen Australia lainnya yang memiliki masa berlaku perjalanan setelah 5 tahun.
Selain protection visa (subkelas 866) kamu juga harus memperhatikan jenis visa yang kamu gunakan untuk berpergian ke Australia, agar tidak salah dan sesuai dengan tujuan kamu ke negara tersebut. Secara Australia masih membutuhkan visa untuk pengujung ke negaranya. Jika kamu pemegang paspor Selandia Baru maka kamu bisa mengajukan visa saat tiba di Australia namun untuk pemegang paspor lainnya harus mengajukan visa sebelum meninggalkan negara mereka. Untuk informasi mengenai visa Australia dan syaratnya kamu bisa mengunjungi laman Kedutaan Australia .