Teknostyle – Shelter Indonesia sukses menggelar acara seminar yang bertajuk Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial. Digelar di Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza dengan pembicara Suhariwanto SH., MHUM. Seminar khusus yang membahas isu-isu terkini mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia ini berlangsung pada hari Kamis (28/2) dan dihadiri oleh khalayak customer dari Shelter Indonesia sebagai audiennya.
Menurut Nino Mayvi, selaku Chief Marketing Officer dari Shelter Indonesia “Ketika kita memahami isu-isu ketenagakerjaan dengan komprehensif, maka pintu kesuksesan bisnis terbuka lebar, produktivitas meningkat, dan menjadi pemimpin pasar di Indonesia menuju masa depan yang lebih cemerlang.”
Shelter Indonesia adalah perusahaan outsourcing yang bergerak dalam memberikan pelayanan keamanan, kebersihan, kebutuhan karyawan hingga pengendali hama. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa pelatihan untuk menunjang kompetensi satpam, karyawan, dan petugas kebersihan. Sebagai perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka sudah barang pasti untuk mengedepankan hubungan industrial dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Dengan digelarnya acara seminar tersebut sebagai bentuk kepedulian dari Shelter Indonesia terhadap isu-isu terkini ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi terbaru serta mitigasi risikonya. Hal ini dilakukan agar para pelaku industri khususnya di Indonesia dapat memahami dan mengatasi berbagai macam tantangan yang mungkin terjadi. Pada seminar tersebut dijelaskan mengenai pentingnya membangun Hubungan Industrial dengan berlandaskan hukum yang berlaku.
Hubungan Industrial menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 2 didasarkan pada perjanjian kerja. Ketentuan perjanjian kerja tersebut diantaranya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, dibuat secara tertulis atau lisan, dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja sendiri merupakan instrumen hukum yang penting bagi para pihak dalam menjalin hubungan kerja. Dengan adanya perjanjian kerja berdasarkan peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja, maka telah mengikat secara hukum bagi para kedua belah pihak. Sehingga, perjanjian kerja ini juga dapat digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industri yang terjadi di perusahaan.